Minggu, 19 Juli 2026

Alhamdulillah, Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 PNS, PPPK dan TNI-Polri Bakal Cair, Kecuali Bagi 2 Kategori ASN Ini

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 9 Februari 2025 | 06:46 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair (Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair (Instagram @smindrawati)

1. PNS dan Calon PNS

2. PPPK

3. Prajurit TNI

4. Anggota Polri

5. Pejabat Negara.

Baca Juga: Nggak Jadi Gigit Jari! Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR PNS Bakal Cair, Ini Waktu Pencairannya

Kategori PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13

Tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima THR dan gaji ke-13.

Ada dua kategori PNS, TNI maupun Polri yang tidak diberikan THR dan gaji ke-13.

Pada Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak diberi THR dan gaji ke-13 yaitu:

Baca Juga: Siap-siap! Guru Honorer Akan Dapat Transferan Rp500 Ribu Per Bulan dari Abdul Mu'ti, Begini Cara Daftarnya...

1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain

PNS maupun anggota TNI dan Polri tidak akan diberikan THR dan gaji ke-13 jika mengambil cuti di luar tanggungan negara.

2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah

PNS, TNI dan Polri juga tidak akan diberikan THR dan gaji ke-13 apabila sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X