1. PNS dan Calon PNS
2. PPPK
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara.
Kategori PNS yang Tidak Mendapat THR dan Gaji ke-13
Tidak semua PNS, TNI dan Polri menerima THR dan gaji ke-13.
Ada dua kategori PNS, TNI maupun Polri yang tidak diberikan THR dan gaji ke-13.
Pada Pasal 5 PP Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan kategori PNS, TNI dan Polri yang tidak diberi THR dan gaji ke-13 yaitu:
1. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
PNS maupun anggota TNI dan Polri tidak akan diberikan THR dan gaji ke-13 jika mengambil cuti di luar tanggungan negara.
2. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah
PNS, TNI dan Polri juga tidak akan diberikan THR dan gaji ke-13 apabila sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Artikel Terkait
4 Fakta Truk Terguling Gegara Hindari Penyeberang Jalan di Ringroad Sleman Yogyakarta, Terungkap Kondisi Keduanya
Malioboro Ricuh! Juru Parkir Liar Serang PKL dan Mahasiswa Saat Aksi Unjuk Rasa di Jalan Malioboro
Modus Licik! Gas 3 Kg Subsidi Disulap Jadi 12 Kg, Keuntungan Fantastis
BKN Rombak Jam Kerja PNS dan PPPK: Boleh Ngantor 3 Hari Sepekan, Gaji Tetap Aman?
Serentak Dilaksanakan Mulai Pekan Depan, 881 Puskesmas di Jawa Tengah Siap Melayani Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mantap! Pemerintah Gratiskan Jalan Tol Selama Lebaran 2025, Ini Daftarnya