Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap jika THR pegawai swasta sedang dipersiapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Sementara soal gaji ke-13 dan THR PNS, ia meminta awak media untuk bertanya langsung ke Menkeu Sri Mulyani.
"Dari segi perusahaan, kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan," ujarnya, Rabu, 5 Februari 2025.
"Kemudian dari segi lain tanyakan Bu Menteri Keuangan untuk ASN," imbuhnya.
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2025 Dihapus? Ternyata Begini Fakta-Faktanya!
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR pada 2025
Mengacu pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dan THR PNS akan dilakukan sesuai jadwal berikut:
- THR diperkirakan akan cair sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
- Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Sebagaimana peruntukannya, gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu PNS membiayai pendidikan anak.
Maka dari itu, gaji ke-13 biasanya diberikan jelang tahun ajaran baru. ***