Daftar ulang dilakukan melalui platform EMIS atau SIAGA.
Dokumen yang diunggah dalam daftar ulang sebagai berikut:
- Ijazah yang digunakan untuk linieritas mapel dan terligalisir
- Pakta integritas sesuai template
- Surat Ijin dari Pimpinan
- Surat Keterangan sehat jasmani
Baca Juga: Daftar Ulang PPG Daljab Kemenag 2025 Sudah Dibuka, Siapkan 4 Dokumen Ini
2. Seleksi Administrasi
Seleksi administrasi dilakukan oleh Kementerian Agama. Parameter seleksi meliputi linieritas dan kelengkapan dokumen.
Seleksi administrasi atau verval ini dilakukan melalui EMIS atau SIAGA, dan hasilnya dapat diketahui melalui akun masing-masing guru.
3. Lapor Diri ke LPTK
Lapor Diri diwajibkan bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Baca Juga: Tak Semua Boleh ikut, Berikut Kriteria PPG Dalam Jabatan 2025 yang Ditetapkan Kemenag
Lapor Diri dilakukan mahasiswa ke LPTK melalui platform Lapor Diri masing-masing LPTK.