Kamis, 4 Juni 2026

Guru Madrasah Wajib Tahu! Begini Cara Mengetahui Apakah Masuk PPG Daljab Kemenag Angkatan 1 atau Berikutnya

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Minggu, 2 Februari 2025 | 19:50 WIB
Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar jelaskan soal PPG Daljab Kemenag 2025 (Kemenag)
Direktur GTK Madrasah Thobib Al Asyhar jelaskan soal PPG Daljab Kemenag 2025 (Kemenag)

PORTALOKA.ID - Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Program Pendidikan Profesi (PPG) Dalam Jabatan (Daljab).

PPG Daljab Kemenag 2025 angkatan 1 dilaksanakan mulai 1 Maret 2025.

Namun tidak semua guru madrasah bisa mengikuti PPG Daljab Kemenag angkatan 1.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, ada sekitar 300 ribu guru madrasah yang menjadi sasaran PPG Dalam Jabatan 2025. Mereka akan dibagi dalam lima angkatan.

Baca Juga: Di Gelaran BRI Microfinance Outlook 2025, Peraih Nobel Ekonomi Paul Romer sebut UMKM Butuh Ekosistem Kuat

Jika dibagi rata, maka setiap angkatan akan diikuti sekitar 60ribu guru madrasah.

Untuk guru madrasah, prosesnya dilakukan melalui aplikasi EMIS.

Sedangkan untuk guru agama, prosesnya melalui aplikasi SIAGA.

Thobib mengatakan, daftar nama calon peserta PPG Daljab angkatan 1 akan diumumkan melalui EMIS dan SIAGA.

Baca Juga: MAAF! Bagi yang Tidak Memenuhi 7 Syarat Ini Tidak Bisa Ikut PPG Daljab Kemenag pada Maret 2025

"Daftar nama calon peserta Angkatan ke-1 akan diumumkan melalui akun EMIS masing-masing guru pada 2 Februari 2025," terangnya, dikutip Portaloka.id, Minggu, 2 Februari 2025.

"Peserta yang ikut pada PPG Daljab angkatan 1, pada akun EMIS-nya akan muncul notifikasi berhak melakukan pendaftaran ulang PPG Daljab Angkatan ke-1," tambahnya.

Dokumen yang Harus Diupload

Khusus peserta yang mendapat notifikasi masuk Angkatan 1, kata Thobib mereka dapat mengunggah dokumen untuk dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval).

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X