Sabtu, 18 Juli 2026

Komplotan Pencuri Spesialis Mobil Pikap Lintas Provinsi Ditangkap Polresta Cilacap, 1 Orang Asal Purbalingga DPO

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Kamis, 6 Februari 2025 | 12:46 WIB
Sebanyak 3 orang ditangkap Tim Resmob Polresta Cilacap, Jawa Tengah diduga terlibat dalam sindikat pencurian mobil pikap.  (Instagram @humaspolrestacilacap)
Sebanyak 3 orang ditangkap Tim Resmob Polresta Cilacap, Jawa Tengah diduga terlibat dalam sindikat pencurian mobil pikap. (Instagram @humaspolrestacilacap)

CILACAP, PORTALOKA.ID - Sebanyak 3 orang ditangkap Tim Resmob Polresta Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka adalah SUS (50) asal Brebes, SO (37) asal Tegal, dan AS (39) asal Ciamis.

Ketiga orang tersebut diduga terlibat dalam sindikat pencurian mobil pikap.

Mereka beroperasi di berbagai wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Baca Juga: Pria 60 Tahun Tewas di Bawah Pohon Kelapa Pekarangan Rumah di Petanahan Kebumen, Ditemukan Peralatan Nderes Nira

Seorang pelaku berinisial AR (34) asal Purbalingga masih dalam pengejaran.

AR telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus berawal dari meningkatnya laporan pencurian mobil di wilayah Cilacap dalam 2 bulan terakhir.

Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan mendalam.

Baca Juga: Resmi Dibuka, Ratusan Warga Datangi Kampung Kuliner Boga Loka di Polanharjo Klaten, Serbu Makanan Gratis Ada Opor Bebek hingga Dawet

Tim gabungan Resmob Polresta Cilacap, Jatanras Polda Jateng, dan Resmob dari beberapa polres di Polda Jawa Barat akhirnya berhasil menangkap para pelaku.

Ketiga pelaku diamanakan di daerah Tasikmalaya dan Ciamis, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arief Setiyoko, Rabu 5 Februari 2025, mengatakan para pelaku menyasar mobil pikap yang diparkir di pinggir jalan atau di depan rumah.

Para pelaku menggunakan kunci letter T dalam melakukan aksinya.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X