CILACAP, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus peredaran narkoba pada Kamis, 16 Januari 2025.
Sebanyak 3 tersangka ditangkap di lokasi berbeda.
Polisi juga mengankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, sabu, dan tembakau sintetis.
Pengedar Obat Terlarang di Kedungreja
Dalam kasus ini, polisi menangkap WC (24).
WC adalah warga kecamatan Kedungreja, Cilacap.
Ia ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB di Bendungan Menganti, Desa Bojongsari.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Yakni, 46 butir Trihexyphenidyl, 210 butir obat Yelindo, 5 butir Tramadol, Uang tunai Rp127 ribu, ponsel, dan perlengkapan pengemasan.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta.
WC kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.
Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Majenang
Artikel Terkait
Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 1 Orang Masih Buron
Pria di Kesugihan Cilacap Disikat Polisi Gegara Oplos dan Jual Oli Motor Palsu, Penjualan ke Cirebon, Segini Omzetnya
Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,0 di Cilacap Jawa Tengah, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
3 Remaja Nekat Mencuri Bobol SD di Cilacap, Bakar Kertas untuk Penerangan Malah Bikin Ruang UKS Terbakar
Hendak ke Sawah, Warga Temukan Mayat Wanita Tanpa Identitas di Sungai Ciberem Cilacap, Diduga ODGJ, Begini Kondisinya saat Ditemukan
Kecelakaan Maut Kontanier Angkut Beras vs Truk Pengangkut Janur di Jalan Soekarno Hatta Cilacap, 2 Orang Tewas Terjepit