Sabtu, 18 Juli 2026

Polresta Cilacap Bongkar 2 Kasus Peredaran Narkoba, 3 Orang Ditangkap, Ini Daftar Barang Buktinya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 21 Januari 2025 | 07:48 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus peredaran narkoba pada Kamis, 16 Januari 2025.  (Instagram @humaspolrestacilacap)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus peredaran narkoba pada Kamis, 16 Januari 2025. (Instagram @humaspolrestacilacap)

CILACAP, PORTALOKA.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus peredaran narkoba pada Kamis, 16 Januari 2025.

Sebanyak 3 tersangka ditangkap di lokasi berbeda.

Polisi juga mengankan barang bukti berupa obat-obatan terlarang, sabu, dan tembakau sintetis.

Pengedar Obat Terlarang di Kedungreja

Baca Juga: Kecelakaan Maut Kontanier Angkut Beras vs Truk Pengangkut Janur di Jalan Soekarno Hatta Cilacap, 2 Orang Tewas Terjepit

Dalam kasus ini, polisi menangkap WC (24).

WC adalah warga kecamatan Kedungreja, Cilacap.

Ia ditangkap sekitar pukul 18.45 WIB di Bendungan Menganti, Desa Bojongsari.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Hendak ke Sawah, Warga Temukan Mayat Wanita Tanpa Identitas di Sungai Ciberem Cilacap, Diduga ODGJ, Begini Kondisinya saat Ditemukan

Yakni, 46 butir Trihexyphenidyl, 210 butir obat Yelindo, 5 butir Tramadol, Uang tunai Rp127 ribu, ponsel, dan perlengkapan pengemasan.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyebut bahwa tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta.

WC kemudian menjualnya untuk keuntungan pribadi.

Peredaran Sabu dan Tembakau Sintetis di Majenang

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @humaspolrestacilacap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X