Dalam kasus ini, polisi mengamankan TI (30) dan DPD (30).
TI dan DPD adalah warga Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka ditangkap di rumah sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintetis, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan sejumlah klip plastik.
Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 1 Orang Masih Buron
Menurut pengakuan TI, ia membeli sabu dari DPD seharga Rp300 ribu.
Sebagian barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali.
Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya pada Minggu, 19 Januari 2025, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.
Ketiga tersangka kini diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.
Mereka dijerat Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polresta Cilacap akan terus anggota peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” ucapnya. ***
Artikel Terkait
Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 1 Orang Masih Buron
Pria di Kesugihan Cilacap Disikat Polisi Gegara Oplos dan Jual Oli Motor Palsu, Penjualan ke Cirebon, Segini Omzetnya
Gempa Berkekuatan Magnitudo 4,0 di Cilacap Jawa Tengah, Ini Penjelasan Lengkap BMKG
3 Remaja Nekat Mencuri Bobol SD di Cilacap, Bakar Kertas untuk Penerangan Malah Bikin Ruang UKS Terbakar
Hendak ke Sawah, Warga Temukan Mayat Wanita Tanpa Identitas di Sungai Ciberem Cilacap, Diduga ODGJ, Begini Kondisinya saat Ditemukan
Kecelakaan Maut Kontanier Angkut Beras vs Truk Pengangkut Janur di Jalan Soekarno Hatta Cilacap, 2 Orang Tewas Terjepit