Sabtu, 18 Juli 2026

Polresta Cilacap Bongkar 2 Kasus Peredaran Narkoba, 3 Orang Ditangkap, Ini Daftar Barang Buktinya

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Selasa, 21 Januari 2025 | 07:48 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus peredaran narkoba pada Kamis, 16 Januari 2025.  (Instagram @humaspolrestacilacap)
Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap mengungkap 2 kasus peredaran narkoba pada Kamis, 16 Januari 2025. (Instagram @humaspolrestacilacap)

Baca Juga: 3 Remaja Nekat Mencuri Bobol SD di Cilacap, Bakar Kertas untuk Penerangan Malah Bikin Ruang UKS Terbakar

Dalam kasus ini, polisi mengamankan TI (30) dan DPD (30).

TI dan DPD adalah warga Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Mereka ditangkap di rumah sekitar pukul 18.30 WIB.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintetis, alat hisap sabu (bong), timbangan digital, dan sejumlah klip plastik.

Baca Juga: Pemuda Pengedar Sabu Ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, 1 Orang Masih Buron

Menurut pengakuan TI, ia membeli sabu dari DPD seharga Rp300 ribu.

Sebagian barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi, sementara sisanya dijual kembali.

Ipda Galih Soecahyo, dalam keterangannya pada Minggu, 19 Januari 2025, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan informasi masyarakat.

Ketiga tersangka kini diamankan bersama barang bukti di Mapolresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.

Baca Juga: 3 Remaja Nekat Mencuri Bobol SD di Cilacap, Bakar Kertas untuk Penerangan Malah Bikin Ruang UKS Terbakar

Mereka dijerat Pasal 435 dan 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polresta Cilacap akan terus anggota peredaran narkoba demi melindungi masyarakat,” ucapnya. ***

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Instagram @humaspolrestacilacap

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X