PORTALOKA.ID - Kabar mengenai penghapusan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2025 berhembus kencang di media sosial.
Isu tersebut ramai diperbincangkan setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk melakukan efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 yang nilainya mencapai Rp306,69 triliun.
Pemerintah tak membenarkan isu viral tersebut, dan tidak pula membantahnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, belum ada kepastian mengenai penghapusan gaji ke-13 dan THR bagi ASN di tahun 2025.
Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2025 Dihapus? Ternyata Begini Fakta-Faktanya!
Ia mengatakan, perihal gaji ke-13 dan THR ASN untuk tahun 2025 masih dalam pembahasan.
"Betul, karena masih dalam pembahasan," kata Rini.
Dikatakan Rini, kebijakan mengenai gaji ke-13 dan THR ASN tahun 2025 sedang dalam proses penyusunan.
"Saat ini kebijakan gaji ke-13 dan THR tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undangannya bersama Tim Teknis dari Kementerian PANRB dan instansi terkait yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg)," terangnya.
Baca Juga: Kapan PPPK 2024 Dapat Gaji Pertama Setelah Jadi ASN? Cek Jadwalnya di Sini!
Apa Itu Gaji ke-13?
Gaji ke-13 merupakan pendapatan tambahan untuk membantu Pegawai Negeri Sipil (PNS) membiayai pendidikan anak.
Maka dari itu, gaji ke-13 biasanya diberikan jelang tahun ajaran baru, yakni sekitar Juli atau Agustus.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 PNS tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.