PORTALOKA.ID - Seorang remaja, AM (18), jadi korban tindak pidana kejahatan perdagangan orang (TPPO).
Lokasinya di Objek Wisata Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
AM dijadikan pemandu karaoke atau LC di tempat itu dan dipaksa jadi PSK.
Ibu AM, NS kemudian melaporan kejadian itu ke Polda Jawa Tengah.
NS adalah warga Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Saya melapor ke Polda Jawa Tengah."
"Anak saya jadi korban TPPO dengan modus lowongan pekerjaan."
"Tetapi, pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK) melayani tamu," kata NS, Selasa, 4 Februari 2025.
NS menceritakan kejadian bermula saat anaknya dapat info lowongan kerja jadi pramusaji melalui postingan Facebook.
Dalam postingan itu, dituliskan akan dapat fasilitas gaji, penginapan, wifi, dan makan.
AM tergiur lalu berangkat ke alamat sebuah warung di objek Wisata Gunung Kemukus, Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dua minggu bekerja, AM justru dipaksa menjadi pemandu karaoke dan jual diri.