Minggu, 19 Juli 2026

Tergiur Loker di FB, Remaja Korban Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Dijanjikan Kerja di Rumah Makan, Endingnya Dipaksa Jadi PSK

Photo Author
Wulan Kurnia Putri, Portaloka
- Rabu, 5 Februari 2025 | 14:31 WIB
Seorang perempuan ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah gegara kasus tindak pidana perdagangan orang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. (Tribrata News Polres Purbalingga)
Seorang perempuan ditangkap Ditreskrimum Polda Jawa Tengah gegara kasus tindak pidana perdagangan orang disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. (Tribrata News Polres Purbalingga)

Baca Juga: Kronologi Lengkap Remaja Baju Biru Diduga Pelaku Pecah Kaca Mobil di Desa Belang Wetan Klaten Dikejar Warga Ditemukan Pistol, Videonya Viral di Medsos

AM pun memutuskan ingin pulang ke Semarang.

Namun, AM diminta menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 1 juta.

"Saya mengimbau agar tidak mudah percaya dengan tawaran kerja di Facebook, supaya tidak terkena tipuan."

"Anak saya pengennya kerja halal, tapi malah dijadikan korban LC di sana,” imbuh NS.

Baca Juga: Honda Scoopy Seruduk Bokong Truk Kontainer yang Terpakir di Ceper Klaten, Korban Dibawa ke Rumah Sakit, Begini Kronologi Lengkapnya

Setelah mendapatkan laporan, polisi pun gerak cepat untuk mengungkap kasus tersebut.

S alias T (44) akhirnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.

"Korban awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan, kenyataannya dipaksa oleh S untuk kerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)."

"Korban tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa, 4 Februari 2025.

Baca Juga: Tergiur Loker di FB, Remaja Korban Prostitusi di Gunung Kemukus Sragen Dijanjikan Kerja di Rumah Makan, Endingnya Dipaksa Jadi PSK

Di lokasi itu S mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin dan mempekerjakan perempuan sebagai pemandu karaoke.

Ada 2 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK oleh S.

"Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, S juga dapat keuntungan dari jasa pemandu lagu yang bekerja di tempatnya," imbuh Kombes Pol Dwi Subagio.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengapresiasi keberanian korban dan keluarga dalam melaporkan kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X