PORTALOKA.ID - Seorang perempuan berinisial S alias T (44) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah.
S diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) disertai dugaan eksploitasi seksual di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng (Dirreskrimum), Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan kasus ini bermula dari laporan seorang ibu bernama NS (42).
NS adalah warga Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
NS merasa curiga terhadap pekerjaan yang ditawarkan kepada anaknya, AM (18).
"Korban AM awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pelayan rumah makan."
"Namun, kenyataannya korban dipaksa oleh tersangka S untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK)."
"Korban juga tidak diperbolehkan pulang tanpa membayar sejumlah uang," kata Kombes Pol Dwi Subagio, Selasa, 4 Februari 2025.
Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan di lokasi tersebut S mengoperasikan tempat hiburan tanpa izin.
S juga mempekerjakan sejumlah perempuan sebagai pemandu karaoke.
Ditempat itu, ada 2 anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai PSK dalam praktik prostitusi yang dikelola S.
"Selain menyewakan kamar bagi praktik prostitusi, tersangka juga dapat keuntungan dari jasa pemandu lagu atau LC yang bekerja di tempatnya."