Baca Juga: DIUMUMKAN BESOK! Begini Cara Melihat Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2 Lewat HP
Hal itu juga sejalan dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.
Di mana pada diktum keempat belas dijelaskan bahwa, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diberikan kewenangan untuk menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu.
Sementara itu, dalam diktum kesembilan belas disebutkan, PPPK paruh waktu akan diberikan gaji gaji paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempatnya bekerja.***