PORTALOKA.ID - Pemerintah berkomitmen untuk menuntaskan penataan tenaga non-ASN atau honorer.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah yang ditempuh pemerintah dalam penataan honorer.
Seleksi PPPK 2024 tahap 1 sudah rampung dilaksanakan. Saat ini sedang berlangsung seleksi tahap 2.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) memastikan, semua honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi prioritas penataan.
Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu. Salah satu perbedaan itu terkait jam kerja.
Menurut informasi yang beredar, PPPK paruh waktu jam kerjanya full tapi gajinya separuh.
Ada juga isu bahwa gaji PPPK paruh waktu dibayar penuh, namun jam kerjanya hanya setengah hari.
Menanggapi hal itu, Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.
Aba Subagja menjelaskan bahwa jam kerja PPPK paruh waktu diatur oleh instansi masing-masing.
"Jam kerjanya itu nanti kita akan serahkan kepada pengaturan instansi masing-masing, karena yang tahu bahwa mereka itu harus bekerja penuh atau tidak itu tergantung dari apa kontrak kerjanya. Karena kan PPPK itu basisnya kontrak," ujar Aba.
"Instansi akan kita berikan ruang untuk mengatur jam kerja bagi mereka yang paruh waktu," tegasnya.