NR diamankan di kontrakannya di Desa Bojongkeding.
Sedangkan TK ditangkap di rumah kontrakannya di Subang.
Kini, kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif.
Polisi juga sudah menyita barang bukti.
"Kedua pelaku sedang diperiksa lebih lanjut."
"Sementara barang bukti telah diamankan," ujar AKP Udin Awaludin.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus begal ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2025.
AKP Udin Awaludin menegaskan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Subang dalam menekan angka kejahatan.
Meskipun patroli rutin terus dilakukan, peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan tetap sangat penting.
"Kami mengajak masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan," ucapnya. ***