Ada juga yang mengkritik kebijakan ini sebagai langkah yang tidak berpihak pada masyarakat miskin.
Padahal, menurut Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, sumber daya alam seharusnya dikelola negara untuk kemakmuran rakyat, bukan malah mempersulit akses terhadap kebutuhan pokok seperti LPG.
“Fenomena Gas LPG 3kg yang sekarang dipersulit pemerintah. Dipaksa sehat di negara SAKIT. Padahal, Pasal 33 ayat 3 UUD 1946, Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara. Kekayaan alam tersebut digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" ucap @rintikkata22 dalam unggahannya di X.
Pemerintah: Kebijakan Ini Demi Subsidi Tepat Sasaran
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini diterapkan untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak.
Dengan adanya sistem pendataan berdasarkan NIK KTP, pemerintah berharap distribusi LPG bersubsidi lebih terkontrol dan tidak disalahgunakan.
Namun, masyarakat masih mempertanyakan efektivitas kebijakan ini.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Penyebab Tampilan Kurs Dollar ke Rupiah di Google Jadi Rp8.170
Apakah benar langkah ini akan membawa manfaat, atau justru akan menambah penderitaan rakyat kecil?
Bagaimana nasib mereka yang jauh dari pangkalan resmi dan terbiasa membeli di pengecer?
Bagaimana menurut Anda, apakah kebijakan ini benar-benar membawa manfaat atau justru menambah beban masyarakat?***