Baca Juga: Lakukan Hal Penting Ini Jika Ingin Diangkat PPPK, Tenaga Honorer Wajib Tau!
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
8. Sehat jasmani dan rohani
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh PPK.
Baca Juga: Jangan Ceroboh! Ini 12 Penyebab PPPK Paruh Waktu Diberhentikan
Jenis Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima tunjangan.
Tunjangan bagi PNS yang bekerja di instansi pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sedangkan PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah, maka tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Menhub Usulkan THR 2025 Dibayar Lebih Cepat, Begini Respons Kemnaker!
Tunjangan PNS terdiri dari:
- Tunjangan keluarga