- Tidak memenuhi persyaratan seleksi
- Peserta meninggal dunia
Lantas, apa konsekuensinya jika peserta memilih mengundurkan diri?
Sanksi Bagi Peserta Mengundurkan Diri
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN menyatakan bahwa peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi CPNS 2024 dan sudah mendapatkan persetujuan NIP lalu mengundurkan diri, maka peserta dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan CASN 2 (dua) tahun berikutnya.
Sementara bagi peserta yang terbukti memberikan keterangan tidak benar atau palsu atau tidak sesuai pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS/PNS, maka PPK berhak membatalkan kelulusan dan status peserta yang bersangkutan sebagai CPNS/PNS. ***