berita

THR dan Gaji ke-13 PPPK Cair! Simak Perbedaan untuk Pusat dan Daerah

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:59 WIB
Perbedaan THR dan gaji ke-13 PPPK instansi pusat dan daerah (BPK RI)

Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Komponen yang diterima meliputi:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

- Tunjangan kinerja, dengan besaran sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Baca Juga: Alhamdulillah, Menteri Keuangan Siap Cairkan Gaji dan Tunjangan PNS Golongan IV Terbaru pada Februari 2025, Segini Besarannya

THR dan Gaji ke-13 PPPK di Instansi Daerah

Sementara itu, bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah, THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Komponen yang diterima mencakup:

- Gaji pokok

- Tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Halaman:

Tags

Terkini