Bagi PPPK yang bekerja di instansi pusat, THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja, dengan besaran sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.
THR dan Gaji ke-13 PPPK di Instansi Daerah
Sementara itu, bagi PPPK yang bekerja di instansi daerah, THR dan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Komponen yang diterima mencakup:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum