Tersangka TH dan RH dikenakan pasal 132 junto pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 7 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009.
Pasal-pasal tersebut berisikan tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara.***