Minggu, 19 Juli 2026

Selamatkan 40 Ribu Anak Bangsa, Polda DIY Ringkus Jaringan Narkoba Nasional

Photo Author
Frista Zeuny, Portaloka
- Kamis, 30 Januari 2025 | 18:38 WIB
Barang bukti sabtu seberat 10 ribu gram berhasil diamankan Polda DIY (Portaloka.id/Frista Zeuny)
Barang bukti sabtu seberat 10 ribu gram berhasil diamankan Polda DIY (Portaloka.id/Frista Zeuny)

YOGYAKARTA, PORTALOKA.ID - Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil meringkus kelompok jaringan peredaran sabu nasional Yogyakarta-Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam kelompok ini, polisi mengamankan empat orang berinisial FR, HW, TH dan RH warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan mengatakan, jaringan ini berhasil diungkap pada 12 Januari 2025 di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi dapat mengungkap jaringan narkoba nasional beserta barang bukti berupa sabu.

Baca Juga: BRI UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025 Resmi Dibuka, Jadi Bukti Nyata Komitmen BRI Berdayakan UMKM

"Kita sita sabu sebanyak 10 kilogram lebih atau secara detailnya 10.052,56 gram sabu yang berhasil diamankan oleh personil Direktorat Narkoba Polda DIY, " jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis, 30 Januari 2025.

Kombes Ihsan menyatakan, jika diasumsikan 1 gram sabu dipakai oleh kurang lebih 4 orang.

Maka, 10.052,56 gram sabu yang diungkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY ini telah menyelamatkan 40.210 anak bangsa.

"Jadi dengan keberhasilan ini kami bisa menyelamatkan 40 ribu anak bangsa dari peredaran gelap narkoba," tegasnya.

Baca Juga: Mancing Belut, Seorang Pria Tewas Kesetrum di Sawah Sewon Bantul Yogyakarta, Begini Kronologinya

Lebih lanjut Kombes Ihsan menambahkan, dari empat tersangka, dua diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.

Berdasarkan tes yang dilakukan, tersangka residivis ini merupakan pengedar sekaligus pengguna.

"Setelah kita tangkap semuanya adalah pengguna. Jadi selain pengedar mereka juga pengguna," kata Kombes Ihsan.

Atas aksinya itu, para tersangka dikenakan pasal 114 untuk tersangka FR dan HW.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X