Tersangka TH dan RH dikenakan pasal 132 junto pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 7 huruf a UU RI nomor 32 tahun 2009.
Pasal-pasal tersebut berisikan tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Hati-hati, Deker Jalan di Jalur Trans Maumere-Larantuka Sikka Nyaris Putus, Ini Penjelasan Polisi
Resmi dari BKN! Batas Usia Anak PNS yang Berhak Terima Tunjangan Keluarga Diperpanjang, Cek Ketentuannya
Kondisi 5 Kendaraan Usai Kecelakaan Beruntun di Jalan Samas Bantul Yogyakarta
Pantes Ramai, Seenak Ini Ayam Goreng Bawang Putih ala Itsfridays, Intip Resep dan Cara Membuatnya
Kronologi 2 Bocah Kakak Beradik Tewas Tenggelam di Embung Pangtelu Nguter Sukoharjo, Terpeleset saat Main Keong
Resep Pisang Kembung, Camilan Viral dengan Sensasi Kriuk dan Lezat