- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya
Tabel Gaji PPPK Golongan VII
Berdasarkan Permenpan RB nomor 72 Tahun 2020, yang termasuk PPPK Golongan VII adalah mereka yang berpendidikan Diploma III.
Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK Golongan III mendapatkan gaji paling rendah sebesar Rp2.858.800 dan paling tinggi Rp4.551.800.
Gaji paling tinggi PPPK Golongan VII lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMK Kota Bandung 2025, yaitu sebesar 4.482.914,09.
Berikut tabel gaji PPPK Golongan VII sesuai dengan masa kerjanya.
- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.858.800
- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.948.800
- Masa kerja 7-8 tahun: Rp3.041.700
- Masa kerja 9-10 tahun: Rp3.137.500
- Masa kerja 11-12 tahun: Rp3.236.300