berita

Presiden Setujui Besaran Gaji Terbaru PPPK Golongan VII, Nominalnya di Atas UMK Kota Bandung

Rabu, 29 Januari 2025 | 19:53 WIB
PPPK Golongan VII gajinya masih lebih tinggi dibandingkan UMK Kota Bandung 2025 (KemenPAN RB)

- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX

- Pascasarjana S2: Golongan X

- Pascasarjana S3: Golongan XI

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya

Tabel Gaji PPPK Golongan VII

Berdasarkan Permenpan RB nomor 72 Tahun 2020, yang termasuk PPPK Golongan VII adalah mereka yang berpendidikan Diploma III.

Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024, PPPK Golongan III mendapatkan gaji paling rendah sebesar Rp2.858.800 dan paling tinggi Rp4.551.800.

Gaji paling tinggi PPPK Golongan VII lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMK Kota Bandung 2025, yaitu sebesar 4.482.914,09.

Baca Juga: Tutorial Mengisi Data Riwayat Pendidikan yang Benar sesuai Buku Panduan Pengisian DRH CPNS 2024, Ini Solusinya Jika Ijazah Hilang

Berikut tabel gaji PPPK Golongan VII sesuai dengan masa kerjanya.

- Masa kerja 3-4 tahun: Rp2.858.800

- Masa kerja 5-6 tahun: Rp2.948.800

- Masa kerja 7-8 tahun: Rp3.041.700

- Masa kerja 9-10 tahun: Rp3.137.500

- Masa kerja 11-12 tahun: Rp3.236.300

Halaman:

Tags

Terkini