PORTALOKA.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Dalam UU ASN Nomor 202 Tahun 2023 disebutkan Pegawai ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.
Oleh sebab itu, PPPK juga akan mendapatkan gaji yang dibayar oleh negara.
Baca Juga: Sarjana Full Senyum! Ini Tabel Lengkap Gaji PPPK Golongan IX yang Diterima Bulan Februari 2025
Golongan PPPK
Merujuk Peraturan MenPAN RB Nomor 72 Tahun 2020, PPPK terbagi menjadi beberapa golongan.
Golongan tersebut berdasarkan kualifikasi pendidikan pegawai yang bersangkutan, yaitu:
- Sekolah Dasar (SD): Golongan I
- SMP sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: Golongan V
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat Gaji ke-13 dan THR, Kapan Cair?
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII