berita

Tak Semua Boleh ikut, Berikut Kriteria PPG Dalam Jabatan 2025 yang Ditetapkan Kemenag

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:22 WIB
Ilustrasi - Kriteria PPG Dalam Jabatan 2025 yang Ditetapkan Kemenag (web Kemenag)

5. Belum memiliki sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang dipilih.

Baca Juga: Bertemu PM Datuk Seri Anwar Ibrahim, Prabowo Bahas Masalah Bilateral RI-Malaysia: Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan

6. Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau lembaga terkait.

7. Calon peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Kemenag berharap, melalui skema baru itu, kualitas pendidikan di Indonesia dapat meningkat, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.

Oleh karena itu, bagi guru yang hendak mengikuti PPG Dalam Jabatan 2025 diimbau untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan dan memantau informasi terbaru mengenai jadwal pelaksanaan.

Diharapkan, program ini dapat menjadi batu loncatan bagi para guru untuk lebih andil dalam mencetak generasi emas.***

Halaman:

Tags

Terkini