Dalam Keputusan Menpan RB 320/2024, pemerintah menetapkan kebutuhan khusus di instansi pusat dan daerah dengan kriteria pelamar berikut:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude)
- Penyandang Disabilitas
- Diaspora
- Putra/Putri Papua
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini 20 Instansi Paling Diminati Pelamar, Kamu Tertarik?
- Putra/Putri Kalimantan (khusus untuk instansi di Ibu Kota Nusantara)
- Putra/Putri Daerah Tertinggal (khusus untuk instansi daerah).
Jika tidak memenuhi kategori jalur khusus tersebut, pelamar tetap dapat mengikuti seleksi CPNS 2025 melalui formasi umum yang ditetapkan pemerintah.
Bagi calon pelamar yang dirasa telah memenuhi kriteria jalur khusus, diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS 2025.***