Dalam Keputusan Menpan RB 320/2024, pemerintah menetapkan kebutuhan khusus di instansi pusat dan daerah dengan kriteria pelamar berikut:
- Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat "Dengan Pujian" (Cumlaude)
- Penyandang Disabilitas
- Diaspora
- Putra/Putri Papua
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2025 Segera Dibuka, Ini 20 Instansi Paling Diminati Pelamar, Kamu Tertarik?
- Putra/Putri Kalimantan (khusus untuk instansi di Ibu Kota Nusantara)
- Putra/Putri Daerah Tertinggal (khusus untuk instansi daerah).
Jika tidak memenuhi kategori jalur khusus tersebut, pelamar tetap dapat mengikuti seleksi CPNS 2025 melalui formasi umum yang ditetapkan pemerintah.
Bagi calon pelamar yang dirasa telah memenuhi kriteria jalur khusus, diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS 2025.***
Artikel Terkait
Prabowo dan Modi Saksikan Pertukaran Lima MoU Kerjasama Indonesia-India, Kesehatan hingga Digital
Kondisi 3 Korban Mobil Pikap Traga Muatan Jeruk Tabrak Tiang Listrik Lalu Terguling di Jalan Jogja-Solo Prambanan Klaten, Sempat Terjepit Kabin
Kunjungan ke New Delhi India, Prabowo Sempatkan Singgah ke Toko Buku Langganan
Propam Polres Sikka NTT Menggelar Razia di Tempat Hiburan Malam, Begini Hasilnya
3 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza Jakarta Berhasil Teridentifikasi, Polri Pastikan Identifikasi Terus Berjalan: Masih Ada 9
Momen Hangat Prabowo Dijamu Makan Malam oleh Presiden India, Duduk di Samping PM Modi
Titik Terang Kasus Mutilasi Ngawi, Bagian Hilang dari Korban Berhasil Ditemukan, Ini Penjelasannya
BRI Pastikan Kemudahan dan Kenyamanan Transaksi Nasabah Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025