berita

Pantas Ramai Peminat! Selain Gaji, Ternyata Ini Tunjangan PNS, Ada Keluarga hingga Uang Makan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:02 WIB
Ilustrasi - PNS tak hanya dapatkan gaji pokok, mereka juga terima uang tunjangan keluarga dan makan (Web bkpsdm Purworejo)

2. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan ini diberikan pada PNS dengan jabatan struktural dan akan diberikan setiap bulannya.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya

Apabila PNS diangkat menjadi jabatan fungsional, maka tunjangan ini akan otomatis dihentikan.

Selain alih jabatan, tunjangan ini juga bisa dihentikan jika ada suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Tunjangan Kinerja

Di samping gaji, PNS juga mendapat tunjangan kinerja yang biasa disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah.

Besaran dari tunjangan ini akan disesuaikan dengan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulannya.

Baca Juga: Sistem Zonasi Tak Lagi Berlaku pada PPDB 2025, Ini Skema Baru Sistem Penerimaan Murid Baru

Hal ini diatur sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

4. Uang Makan dan Tunjangan Beras

Ada pula uang makan dan tunjangan beras yang diberikan pemerintah untuk para abdi negara.

Pemberian tunjangan beras ini akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh PNS.

Sementara uang makan, diberikan berdasarkan biaya konsumsi pegawai yang dihitung secara harian.

Baca Juga: Mengenaskan! Mayat di Ngawi Ditemukan dalam Koper Tanpa Kaki dan Kepala, Korban adalah Warga Blitar

Halaman:

Tags

Terkini