2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan ini diberikan pada PNS dengan jabatan struktural dan akan diberikan setiap bulannya.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu Kalau Memenuhi Syarat Ini, Intip Syarat dan Besaran Gajinya
Apabila PNS diangkat menjadi jabatan fungsional, maka tunjangan ini akan otomatis dihentikan.
Selain alih jabatan, tunjangan ini juga bisa dihentikan jika ada suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Kinerja
Di samping gaji, PNS juga mendapat tunjangan kinerja yang biasa disebut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan pemerintah daerah.
Besaran dari tunjangan ini akan disesuaikan dengan hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja setiap bulannya.
Baca Juga: Sistem Zonasi Tak Lagi Berlaku pada PPDB 2025, Ini Skema Baru Sistem Penerimaan Murid Baru
Hal ini diatur sesuai Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
4. Uang Makan dan Tunjangan Beras
Ada pula uang makan dan tunjangan beras yang diberikan pemerintah untuk para abdi negara.
Pemberian tunjangan beras ini akan disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga yang dimiliki oleh PNS.
Sementara uang makan, diberikan berdasarkan biaya konsumsi pegawai yang dihitung secara harian.
Baca Juga: Mengenaskan! Mayat di Ngawi Ditemukan dalam Koper Tanpa Kaki dan Kepala, Korban adalah Warga Blitar