berita

Besaran Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Bisa Mencapai Rp 7 Juta Lebih

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:09 WIB
Ilustrasi - PPPK 2025 akan mendapatkan gaji sampai Rp7 juta per bulan (Unsplash/Mufid Majnun)

PORTALOKA.ID - Pemerintah telah menetapkan besaran gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Besaran gaji terbaru untuk PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan perubahan gaji melalui peraturan presiden yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PPPK.

Berkaitan dengan gaji tersebut, PPPK dikelompokkan menjadi beberapa golongan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PermenPAN RB) Nomor 72 Tahun 2020.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK Penuh Waktu atau Paruh Waktu? Cek Status Honorer dalam Database BKN Dulu, Simak Tahapannya Sebagai Berikut

Berdasarkan Peraturan Menteri tersebut, tenaga PPPK dikelompokkan menjadi golongan I sampai golongan XVII, dengan rincian sebagai berikut.

- Pendidikan SD masuk ke golongan I

- Pendidikan SMP sederajat masuk golongan IV

- Pendidikan SLTA/Diploma I/ sederajat masuk golongan V

- Pendidikan Diploma II masuk ke golongan VI

Baca Juga: Siap-siap! MenPAN RB Bakal Siapkan Penerimaan CPNS 2025, Jumlah Kementerian Bertambah Nih

- Pendidikan Diploma III masuk ke golongan VII

- Pendidikan Sarjana / Diploma IV masuk ke golongan IX

- Pendidikan Pascasarjana S2 masuk ke golongan X

Halaman:

Tags

Terkini