PORTALOKA.ID - Kabar bahagia datang untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah secara resmi mengesahkan pemberian tunjangan tambahan sebesar Rp10 juta yang dijadwalkan akan cair pada Februari 2025.
Langkah ini diinisiasi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Selain itu, hal ini juga menjadi upaya pemerintah dalam mendukung pencapaian target pembangunan nasional.
Baca Juga: Bukan Agus, Berikut 10 Daftar Nama Pria dan Wanita Paling Populer di Indonesia
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.
Adapun tunjangan kinerja yang diterima para PNS pun bervariasi sesuai jabatan masing-masing pegawai.
Berikut daftar lengkap besaran tunjangan tambahan yang disahkan pemerintah bagi PNS di Kementerian Sosial.
Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250