"Alhamdulillah seluruh aset itu sudah kami tarik. Nilainya kurang lebih Rp426 miliar," ujar Ketua Satgassus P2 BMT BUS, Zulkifli Lubis, Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam proses penyelesaian masalah dan percepatan pengembalian dana anggota, pengurus lama tidak diperkenankan terlibat langsung dalam penjualan aset dan kebijakan lembaga.
Progres Pencairan Simpanan Anggota
BMT BUS telah menyelesaikan kewajiban pada anggota dengan penarikan tunai sebesar Rp22 miliar, penarikan melalui penjualan aset Rp11 miliar, dan penarikan dari penjualan kavling Rp35 miliar.
Pengurus juga merampingkan tata kelola koperasi untuk menekan pengeluaran dengan menutup semua kantor cabang dari 116 menjadi hanya tersisa 17 kantor cabang.
"Seluruh cabang tidak dioperasionalkan, dialihkan ke kantor wilayah," kata Zulkifli.
Kemudian, langkah selanjutnya yakni pengurangan SDM.
BMT BUS melakukan PHK massal pada akhir Desember 2024 dengan memberhentikan ratusan pengelola atau karyawan. Dari 750 pengelola kini menjadi 139 pengelola saja.
Hal itu dilakukan karena ketidakmampuan BMT BUS dalam membayar biaya operasional.
Pengurus juga melakukan upaya pembersihan data anggota yang tidak aktif dan penghapusan beban dana simpanan.
Mekanisme Pencairan Simpanan Anggota
Satgassus P2 BMT BUS telah menyediakan mekanisme pencairan simpanan anggota.