KUPANG, PORTALOKA.ID - Pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta tentang calon polwan yang gagal mengikuti pendidikan di Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), menjadi viral di medsos.
Dalam pemberitaan tersebut, calon polisi wanita dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bernama Lasmini, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk melanjutkan pendidikan di Sepolwan.
Oleh karena itu, Polda NTT perlu meluruskan berita itu dengan mengklarifikasi secara resmi terhadap pemberitaan yang ada di media online dan media sosial tersebut.
Polda NTT menyatakan bahwa pemeriksaan seleksi dilakukan secara objektif dan meliputi berbagai aspek.
Baca Juga: Buronan Pelaku Penganiayaan Personel TNI AD dan Istrinya di Kupang NTT Akhirnya Berhasil Ditangkap
Yang terdiri dari kesehatan, mental kepribadian, wawasan kebangsaan, moral, catatan kriminal, hingga aktifitas di media sosial.
Dari hasil pemeriksaan berbagai aspek tersebut, menentukan kelulusan peserta sampai ke tahap pendidikan.
Ada beberapa aturan yang menjadi dasar pada proses seleksi tersebut.
Pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: 6 Fakta Kecelakaan Truk Vs Revo di Jalan Lintas Utara Sikka NTT, Pergelangan Kaki Pemotor Putus dan Tidak Miliki SIM
Kedua, Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2016 dan Nomor 10 Tahun 2019 tentang penerimaan calon anggota Polri dan rekrutmen proaktif.
Yang terakhir, Surat Perintah Kapolri Nomor Sprin 23/I/2025 yang mengatur pemeriksaan Pradiktuk Bintara Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2025 di Sepolwan dan Pusdik Binmas.
"Pemberitaan yang beredar dinilai tidak akurat. Lasmini dinyatakan TMS karena hasil pemeriksaan kesehatan dan Penelusuran Mental Kepribadian (PMK) yang tidak memenuhi standar etika moral sebagaimana diatur dalam regulasi kepolisian," ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kabidhumas Polda NTT.
Pada tahap awal, Lasmini lolos, namun pada pemeriksaan lanjutan, calon Polwan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat pada aspek Penelusuran Mental Kepribadian.
Baca Juga: Adu Banteng Truk Ragasa Vs Revo di Jalan Lintas Utara Sikka NTT, Motor Tanpa Nomor Kendaraan
"Berdasarkan hasil PMK, Lasmini dinyatakan melanggar ketentuan pada Pasal 16 Ayat (1) huruf b dan Ayat (2) huruf b terkait standar etika dan moral."
"Pelanggaran ini menjadi dasar utama status TMS yang diberikan kepada Lasmini," ungkap Kombes Pol Henry Novika Chandra.
Keputusan TMS terhadap Lasmini sudah melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
"Institusi berharap klarifikasi ini dapat menghindarkan masyarakat dari misinformasi dan opini negatif yang merugikan Polda NTT," jelas Kombes Pol Henry.
Kombes Pol Henry mengimbau akan peran pentingnya media dalam memberikan indormasi yang akurat, karena pemberitaan yang tidak sesuai fakta dapat menimbulkan kesalahpahaman. ***