PORTALOKA.ID - Pernahkah Anda merasa khawatir tentang masa depan sebagai tenaga honorer?
Sebagai honorer, Anda pasti sudah tahu bagaimana ketatnya persaingan untuk mendapatkan posisi tetap di instansi pemerintah.
Bahkan, seleksi PPPK 2024 yang penuh harapan ternyata tidak memberikan formasi yang cukup untuk memenuhi jumlah honorer yang ada. Tapi, ada kabar baik yang layak Anda ketahui!
Baca Juga: Sah! MenPAN RB Tetapkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di DIY per 1 Januari 2025
Pemerintah, melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, menghadirkan sebuah terobosan untuk mengatasi masalah ini dengan skema PPPK paruh waktu.
Apa artinya ini bagi Anda yang sudah lama mengabdi sebagai honorer? Mari kita simak lebih lanjut.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
Keputusan ini membuka peluang bagi honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Baik yang gagal dalam seleksi CPNS maupun yang belum mendapatkan posisi setelah mengikuti seleksi PPPK 2024, Anda masih punya kesempatan untuk mendapatkan pengangkatan. Tetapi, bagaimana tahapan pengangkatannya?
Baca Juga: Tok! Segini Gaji PPPK Paruh Waktu di Banten yang Ditetapkan oleh MenPAN RB
Tahapan Pengangkatan Honorer ke PPPK Paruh Waktu
-
Usulan Kebutuhan – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengajukan rincian kebutuhan kepada Menpan RB berdasarkan data honorer yang ada.
-
Penetapan Rincian – Menpan RB kemudian menetapkan rincian kebutuhan, termasuk jumlah jabatan yang tersedia, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
-
Pengajuan Nomor Induk – PPK mengajukan nomor induk PPPK ke BKN dalam waktu 7 hari setelah rincian kebutuhan ditetapkan.