PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Republik Indonesia (Kementerian PANRB) mengeluarkan aturan terbaru.
Melalui Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, Menteri PANRB mengeluarkan aturan terkait perjanjian kerja.
Perjanjian kerja tersebut muat setidaknya 7 hal yang perlu dipahami oleh PPPK Paruh Waktu.
Hal itu meliputi nama jabatan, ekspektasi kerja, unit kerja penempatan, skema kerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, serta sanksi pegawai.
Berkaitan dengan hak dan kewajiban bagi PPPK Paruh Waktu, akan mendapatkan gaji dan fasilitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji atau upah merupakan hak pekerja yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hak tersebut dimaksudkan bagai imbalan dalam bentuk uang yang diterima pekerja sebagai hadis dari perjanjian kerja.
Pada keputusan Menteri PANRB menyebut, minimal gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya bekerja.
Gaji yang berlaku di setiap wilayah tentu berbeda sesuai dengan peraturan pemerintah daerah setempat.
Sumber pendanaannya pun berasal dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.