Setelah melakukan penganiayaan, Taufik meminta kunci sepeda motor milik korban dan meminta sejumlah uang agar dapat pulang ke rumah.
Pelaku akhirnya mendapatkan uang sebesar Rp200 ribu dari orang tua korban pada pagi harinya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku kemudian melepaskan korban.
"Sekitar pukul 07.00 WIB pelaku mendapatkan uang Rp200 ribu yang dikirimkan orang tua korban dan korban diijinkan pulang," imbuhnya.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Bus Purwo Widodo di Tanjakan Pok Cucak Gunungkidul Yogyakarta
Atas kejadian ini, keluarga korban lalu melaporkannya ke Polsek Playen.
Salah satu pelaku, Triyanto, berhasil diamankan pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di Padukuhan Tumpak, Ngawu, Playen, Gunungkidul.
Sementara Taufik masih dalam proses pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Berdasarkan informasi dari Triyanto, Taufik telah meninggalkan Gunungkidul setelah kabar penganiayaan tersebut tersebar.
Baca Juga: Driver Taksi Online Dibegal Penumpang di Playen Gunungkidul Yogyakarta, Mobil Raib dan Leher Terluka
Kepada polisi, Triyanto mengakui telah melakukan penganiayaan kepada korban.
Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kaus, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.***