PORTALOKA.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebijakan kenaikan gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Februari 2025.
Kenaikan gaji PNS ini tidak otomatis didapatkan oleh semua Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya PNS yang memenuhi syarat saja yang mendapatkan kenaikan gaji pada Februari 2025.
Adapun kenaikan gaji PNS ini didapatkan melalui skema kenaikan pangkat.
Baca Juga: Kapan Gaji ke 13 dan THR PNS Cair? Berikut Rincian Golongan Penerima dan Besarannya
Sebelumnya, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, PNS yang ingin mendapatkan kenaikan gaji harus mengikuti mekanisme kenaikan pangkat.
Kenaikan Pangkat (KP) terdiri dari dua jalur utama yakni KP Reguler dan KP Pilihan.
Kenaikan gaji PNS ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut disebutkan kenaikan gaji PNS bervariasi berdasarkan pangkat, golongan ruang, dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut ini dua skema kenaikan pangkat yang bisa diikuti oleh PNS untuk mendapatkan kenaikan gaji.
1. Kenaikan Pangkat Reguler (KP Reguler)
Syarat utama:
- Paling singkat telah empat tahun dalam pangkat terakhir