Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu ini terdiri dari kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan hingga unit penempatan.
Selanjutnya PPK mengusulkan nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri PANRB.
Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu akan dievaluasi kinerjanya setiap tiga bulan (triwulan) dan tahunan.
Hasil evaluasi akan dijadikan pertimbangan untuk diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu. ***