PORTALOKA.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) resmi menerbitkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam KepmenPANRB yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 13 Januari 2025 itu terdapat sejumlah poin penting yang harus diperhatikan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi CPNS maupun PPPK.
Di dalamnya terdapat ketentuan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini memberikan peluang bagi tenaga honorer atau non ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Bagaimana Nasib Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? Inilah Aturan Menurut MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025
Dijelaskan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk dua kategori.
Pertama, pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lolos seleksi.
Kedua, pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tahap I tetapi melebihi jumlah penetapan kebutuhan atau tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan dalam rangka:
a. penyelesaian penataan pegawai non ASN.
b. pemenuhan kebutuhan ASN di lingkungan instansi pemerintah.
c. memperjelas status pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN
d. peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.