Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan pasal itu, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo Polda Jatim.***