Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan pasal itu, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo Polda Jatim.***
Artikel Terkait
Mudah, Begini Cara Cek Formasi CPNS 2025 yang Tersedia
Prediksi Ekonomi di Tahun Ular Kayu, Membawa Perubahan Signifikan di Beberapa Bidang
Tata Cara Pemberkasan Usul Penetapan NIP Bagi Peserta Lolos CPNS 2024, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana: Ciamis Tidak Akan Bubar Gara-Gara Wakil Bupati
Lindungi Anak-anak, Pemerintah Republik Indonesia akan Batasi Akses Penggunaan Media Sosial, Mulai Kapan?
Sama-Sama Telan Biaya Besar, Warganet Bandingkan Tugu Pesut Samarinda dengan Kantor Desa Rancah Ciamis: Mungkin Materialnya Diimpor dari Luar Angkasa