Minggu, 19 Juli 2026

Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang, Berhasil Selamatkan 22 Calon Pekerja Migran Indonesia

Photo Author
Nova Kurniawati, Portaloka
- Selasa, 14 Januari 2025 | 16:46 WIB
Polres Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Dok. Polres Sidoarjo)
Polres Sidoarjo berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Dok. Polres Sidoarjo)

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Berdasarkan pasal itu, tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp15 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka ditahan di Polresta Sidoarjo Polda Jatim.***

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X