Baca Juga: Polres Pekalongan Amankan 8 Remaja Bersenjata Tajam yang Diduga Hendak Tawuran
Heru mengungkapkan, ARP warga Gedongtengen, Kota Jogja.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk sebuah obeng yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.
"Dari pengakuan, modusnya itu mencongkel gembok pada kotak infak menggunakan obeng," ujarnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku motif aksinya adalah terhimpit ekonomi.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru Imlek Perajin Lampion Kebanjiran Order, Omsetnya Bikin Kaget!
"Motif butuh uang untuk hidup sehari-hari," imbuh Heru.
Saat ini, kata Heru, polisi telah menetapkan ARP sebagai tersangka. Selain itu, ARP telah menjalani penahanan di ruang tahanan Polsek Pleret.
"Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tandasnya.***