Kamis, 4 Juni 2026

Pencuri Kotak Amal Masjid di Pleret Bantul Dibekuk Polisi Selang 6 Hari Usai Beraksi, Tertunduk Malu dengan Wajah Berbalut Masker

Photo Author
Arman Odie, Portaloka
- Senin, 13 Januari 2025 | 21:19 WIB
ARP pelaku pencurian kotak amal di sebuah masjid di Bantul ditangkap polisi (Instagram @polresbantuldiy)
ARP pelaku pencurian kotak amal di sebuah masjid di Bantul ditangkap polisi (Instagram @polresbantuldiy)

BANTUL, PORTALOKA.ID - Malang nian nasib ARP, pemuda 24 itu harus tertunduk malu saat dihadirkan di hadapan wartawan.

ARP terpaksa berurusan dengan hukum lantaran aksinya mencuri kotak amal berhasil diungkap aparat dari Polsek Pleret.

Aksi pencurian itu dilakukan pelaku di Masjid Su'ada Dusun Tegalrejo, Kalurahan Bawuran, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Polisi berhasil membekuk ARP, enam hari usai menjalankan aksinya di masjid tersebut.

Baca Juga: Satu Unit Mobil Nyemplung Sungai di Piyungan Bantul Yogyakarta, Apa Penyebabnya?

Kapolsek Pleret AKP Heru Suryadi, menjelaskan bahwa kejadian berawal saat salah satu takmir Masjid Su'ada, Indra (34), melihat dua kotak amal masjid dalam keadaan rusak pada bagian gembok pada Jumat, 27 Desember 2024 lalu.

Selanjutnya Indra melakukan pengecekan isi kotak infak tersebut.

"Setelah dicek ternyata uang di dalam dua kotak infak itu hilang," kata Heru saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin, 13 Januari 2025.

Mengetahui kotak amal ada yang membobol, Indra lantas menghubungi pengurus masjid lainnya untuk melihat rekaman CCTV.

Baca Juga: Ditemukan Tanpa Busana, Lansia Pikun di Sleman Telah Meninggal Lebih dari 3 Hari Lamanya

Dari hasil pengecekan rekaman CCTV, ternyata pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 26 Desember 2024 pukul 14.47 WIB.

Berbekal bukti-bukti tersebut, Indra melaporkannya ke Polsek Pleret.

Akibat aksi pelaku membobol kotak amal, kerugian mencapai Rp2,5 juta.

"Polisi lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku di kosannya daerah Gunung Kelir, Pleret," ucap AKP Heru Suryadi.

Halaman:

Editor: Arman Odie

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X