PORTALOKA.ID - Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), merupakan impian sebagian orang.
Tak heran kalau saat dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selalu menarik banyak peminat.
Jaminan masa depan dan penghasilan bulanan yang tetap, menjadi alasan banyak orang memilih menjadi PNS maupun PPPK.
Sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara.
Oleh sebab itu, mereka juga terikat dengan berbagai regulasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang.
Adapun regulasi yang mengatur tentang ASN yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, diatur segala hal yang berkaitan dengan ASN.
Salah satu isi Undang-Undang tersebut yaitu terdapat pasal tentang pemberhentian ASN yaitu Pasal 52.
Baca Juga: Lolos CPNS 2024? Segini Gaji yang Bakal Didapat Setelah Resmi Jadi PNS sesuai Peraturan Terbaru
Dalam Pasal 52 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 ada dua jenis pemberhentian ASN, yaitu atas permintaan sendiri dan dan tidak atas permintaan sendiri.
Ada 10 hal yang bisa membuat PNS dan PPPK diberhentikan dari jabatannya.
Berikut 10 hal tersebut menurut UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.