PORTALOKA.ID - Pemerintah terus berupaya menata status tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam proses ini, honorer yang memenuhi syarat akan ditempatkan dalam dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Berikut penjelasan lengkapnya.
Tahapan Seleksi dan Regulasi PPPK
Penataan tenaga non-ASN ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang ASN yang mengharuskan penyelesaian status honorer menjadi PPPK selambat-lambatnya pada Desember 2024.
Proses penataan melibatkan pelaksanaan seleksi PPPK yang dibagi menjadi beberapa tahap.
Saat ini, seleksi PPPK tahap 1 telah selesai, sementara pendaftaran untuk tahap 2 masih berlangsung dan diperpanjang hingga 15 Januari 2025.
Dalam Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 8 Januari 2025, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB), Rini Widyantini, menjelaskan bahwa kategori PPPK Penuh Waktu diberikan kepada honorer yang lulus semua tahapan seleksi dan mendapatkan formasi.
Sementara itu, honorer yang lulus seleksi tetapi belum mendapatkan formasi akan ditempatkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Perbedaan utama antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu terletak pada beban kerja dan ketersediaan formasi.
PPPK Penuh Waktu diharapkan menjalankan tugas sebagaimana ASN dengan jam kerja penuh sesuai ketentuan instansi.
Di sisi lain, PPPK Paruh Waktu ditugaskan dengan jam kerja lebih fleksibel, menyesuaikan kebutuhan instansi.
Baca Juga: Terungkap Alasan Damkar Depok Tak Perpanjang Kontrak Kerja Sandi Butar Butar