Selain itu, polisi berkoordinasi dengan tim medis untuk memastikan kondisi korban serta langkah yang tepat dalam menangani kasus ini secara hukum.
Diberitakan sebelumnya, Aksi bejat YJ pertama kali terjadi pada tahun 2016 hingga bulan Februari 2024.
Kejadian pertama kali saat korban OAM duduk di bangku kelas 5 SD.
Perbuatan terlarang ini dilakukan YJ secara berulang di rumahnya.
Lokasinya di Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka.
Korban OAM merasa tertekan dan tidak berdaya atas perbuatan keji sang ayah. ***