Kamis, 4 Juni 2026

Gercep! Polisi Tangkap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD di Kangae Sikka NTT, Pelaku Ditahan Terancam 15 Tahun Penjara

Photo Author
- Senin, 6 Januari 2025 | 08:16 WIB
ILUSTRASI - Seorang ayah di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timus (NTT) tega menyetubuhi anak kandungnya dudah ditahan polisi. (Freepik/storyset)
ILUSTRASI - Seorang ayah di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timus (NTT) tega menyetubuhi anak kandungnya dudah ditahan polisi. (Freepik/storyset)

SIKKA, PORTALOKA.ID - YJ (53 tahun), seorang wiraswasta ditangkap polisi Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Korban adalah OAM, seorang pelajar berusia 18 tahun.

Dikutip dari laman Tribrata News Polres Sikka, pelaku dilaporkan oleh istrinya sekaligus ibu korban, PP (56), Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 12.58 WITA.

Baca Juga: Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi

Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Polres Sikka yang menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu pun langsung bergerak cepat.

"Setelah melakukan pendalaman aparat langsung bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku," kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Sabtu, 4 Januari 2025.

Pelaku YJ pun sudah ditahan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

YJ dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Hendak Cari Rumput, Mobil Pikap Daihatsu Grand Max Terjun ke Sungai Sedalam 20 Meter di Sempor Kebumen, 1 Orang Tewas

Polres Sikka juga telah mengajukan permintaan visum untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti medis terkait kasus ini.

Polisi memeriksa saksi-saksi, KG (20), MNE (32), termasuk ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut.

Halaman:

Editor: Wulan Kurnia Putri

Sumber: Tribrata News Polres Sikka

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X