SIKKA, PORTALOKA.ID - YJ (53 tahun), seorang wiraswasta ditangkap polisi Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Warga Desa Habi, Kecamatan Kangae, Kabupaten Sikka itu tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Korban adalah OAM, seorang pelajar berusia 18 tahun.
Dikutip dari laman Tribrata News Polres Sikka, pelaku dilaporkan oleh istrinya sekaligus ibu korban, PP (56), Kamis, 2 Januari 2025, sekitar pukul 12.58 WITA.
Baca Juga: Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi
Laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES SIKKA/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.
Polres Sikka yang menerima laporan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu pun langsung bergerak cepat.
"Setelah melakukan pendalaman aparat langsung bergerak ke tempat kejadian dan mengamankan pelaku," kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Multimedia Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Sabtu, 4 Januari 2025.
Pelaku YJ pun sudah ditahan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
YJ dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sikka juga telah mengajukan permintaan visum untuk mendalami lebih jauh bukti-bukti medis terkait kasus ini.
Polisi memeriksa saksi-saksi, KG (20), MNE (32), termasuk ibu korban yang mengetahui kejadian tersebut.
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT Tewas Ditikam 4 Pria Mabuk, Awalnya Makan Malam Acara Tahun Baru
Motif Pembunuhan Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT oleh 4 Pria Mabuk saat Malam Tahun Baru, Ada Faktor Dendam Lama
7 Fakta Petani 48 Tahun di Mapitara Sikka NTT Tewas Dubunuh 4 Pria saat Malam Tahun Baru, Pelaku Mabuk hingga Faktor Dendam Lama
Pria 53 Tahun Asal Kangae Dilaporkan ke Polres Sikka, Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur Sejak 2016
Ayah di Kangae Sikka NTT Tega Setubuhi Anak Kandung Sejak SD, Istri Langsung Lapor Polisi