Baca Juga: Kerap Meresahkan, Dua Anggota Gangster Diamuk Warga di Parungpanjang Bogor
Meskipun tingkat pengalaman buruk masyarakat lebih tinggi, tetapi 68% mengaku tidak pernah lapor terhadap lembaga berwenang.
Adapun, persentase pengalaman buruk secara lebih detailnya yaitu sebagai berikut:
1. Pungutan liar (pungli) sebanyak 44,9%.
2. Keterlambatan respon atau penanganan kasus yang lama sebanyak 34,8%.
3. Pelayanan yang tidak ramah atau kasar sebanyak 31%.
4. Ketidakadilan dalam penegakan hukum sebanyak 20,3 %.
5. Lain-lain sebanyak 24,6%.***