LAMPUNG, PORTALOKA.ID - Kepolisian Resor Metro Lampung berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan salah satu toko ritel terkemuka, Alfamart Cabang Kota Bumi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan resmi dari seorang karyawan pada 7 April 2024, dengan nomor laporan LP/B/116/IV/2024.
Laporan tersebut menyingkap kerugian besar yang dialami perusahaan.
Baca Juga: Tahun Baru yang Suram: Kedai Kopi di Bandar Lampung Ambruk, Banyak Pengunjung yang Terluka
Awal Mula Kasus
Pada Jumat, 5 April 2024, sekitar pukul 16.20 WIB, pelapor mendapat perintah dari Kantor Alfamart Cabang Kotabumi untuk melakukan audit keuangan dan barang di toko unit L292 di Jalan Yos Sudarso, Metro Pusat.
Perintah ini muncul karena terdapat kejanggalan dalam transaksi top-up dana.
Hasil audit mengungkap adanya selisih kas toko sebesar Rp112.339.802,00 dan kerugian barang dagangan senilai Rp10.237.934,00.
Dengan temuan ini, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Baca Juga: Wisata Bahari di Pulau Pahawang Lampung, Kombinasi Keindahan Bawah Laut dan Pantai Pasir Putih
Pengusutan dan Penangkapan Tersangka
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali, menjelaskan bahwa Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Metro bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
Pada Senin, 30 Desember 2024, empat karyawan toko dipanggil untuk dimintai keterangan, yaitu HS (22), FA (24), NTN, dan PAR.
“Dari empat yang dipanggil, hanya HS dan FA yang hadir. Setelah proses pemeriksaan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan,” ujar IPTU Rosali.