berita

Kemenag Loloskan 71.424 Peserta PPPK Tahap 1, Berikut Berkas yang Harus Disiapkan

Kamis, 2 Januari 2025 | 14:46 WIB
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menyampaikan bahwa terdapat 71.424 peserta yang lolos seleksi PPPK Kemenag. (kemenag.go.id)

Baca Juga: Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 1, Seribu Orang Lebih Dinyatakan TMS, Cek Daftarnya DI SINI!

g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil.

Surat ini juga dapat diperoleh dari Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Kendati demikian, yang diutamakan adalah dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kementerian Agama. 

Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025;

Baca Juga: Kapan PPPK 2024 Tahap 2 Dibuka? Simak Syarat dan Kriteria Tenaga Non-ASN yang Bisa Mendaftar serta Jadwal Lengkapnya

h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

Selain itu, surat ini juga dapat diperoleh dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.

Surat ini ditetapkan paling kurang pada bulan Januari 2025.

Apabila hingga batas watu yang ditentukan peserta yang dinyatakan lolos tidak melengkapi berkas, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.***

Halaman:

Tags

Terkini