berita

Miris, Kenal Lewat Grup WhatsApp Seorang ABG di Cimahi Dicabuli oleh Oknum Kurir Paket

Selasa, 31 Desember 2024 | 19:36 WIB
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pencabulan gadis ABG oleh oknum kurir paket (Dok. Polres Cimahi)

Baca Juga: Ingin Ramadhan 2025 Lebih Bermakna, Sekolah dan Pesantren Diwacanakan Libur Sebulan oleh Kemenag, Pernah Digagas Prabowo

“Jadi berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang, Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang tua,” tambah Kapolres Cimahi.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Tags

Terkini