“Jadi berawal dari laporan orang tua korban yang melaporkan kehilangan anak inisial DNA warga Cihanjuang, Cimahi. Setelah diselidiki ternyata bukan hilang tapi dibawa tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin orang tua,” tambah Kapolres Cimahi.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, Total Ada 27 Hari Lho! Ayo Rencanakan Piknik Bareng Bestie dari Sekarang!
Resep Kolak Pisang Kacang Hijau Lembut dan Legit Cocok Jadi Hidangan Malam Tahun Baru Bareng Keluarga
Hadits Anjuran dan Niat Puasa Bulan Rajab yang Jatuh Tanggal 1 Januari 2025
Mengenal Masjid Raya Baiturrahman, Saksi Bisu Sejarah dan Ikon Provinsi Aceh Indonesia
Pelaku Pelemparan Bus Trans Jateng Solo-Wonogiri di Selogiri Ditangkap, Ini Sosoknya
Ini Kado Baznas Ciamis untuk Hadiah Milad ke-4 Kampung Zakat Desa Panyingkiran Kecamatan Ciamis